Indragiri Hilir, Datanewsonline.com || Inilah yang terjadi pada,hari jumat (16/10/2026) Kantor Desa pembenaan inhil riau diduga mengalami lumpuh total saat jam kerja setelah terpantau tutup tanpa aktivitas pelayanan publik.
Pantauan pada Jum’at 16 oktober 2026 menunjukkan kantor desa dalam keadaan terkunci tanpa kehadiran satu pun perangkat. Tidak terlihat aktivitas administrasi, kondisi yang berbanding terbalik dengan fungsi kantor desa sebagai pusat pelayanan masyarakat.
Situasi ini terjadi pada hari kerja aktif ketika masyarakat seharusnya mendapatkan layanan administrasi. Ketidakhadiran aparatur secara menyeluruh mengindikasikan dugaan pelanggaran disiplin yang tidak bersifat insidental.
Kondisi tersebut semakin diperkuat oleh keadaan fisik kantor yang tampak tidak terurus. Teras terlihat kotor, pintu tertutup serta tidak ada tanda perawatan rutin yang menunjukkan lemahnya tata kelola pemerintahan desa pembenaan
Temuan lain yang memicu perhatian publik adalah adanya bangunan GEDUNG SERBA GUNA BERKELANJUTAN
“Gedung ini yang dimana di bangun tahun 2025 diduga kurang lebih angaran 100 juta tapi bukti pisik hanya menunjukan di perkirakan menghabiskan angaran 35 juta saja, bahkan dari papan pengumuman APBDes tahun 2026 di anggarkan kembali sebanyak 145 juta tapi belum tahu terealisasi apa tidaknya karena berpuluh kali kita menghubungi kepala desa Pembenaan atas nama TOBAK tidak pernah di balas untuk konfirmasi masalah temuan kita, dan menyangkut kedisplinan dimana jam kerja tidak ada di kantor,”jelas warga.
“Singkat cerita kami kembali kedesa teryata sudah ada perangkat desa yang dimana masuk di karenakan kami datang bahkan di pangil pangil sepertinya menjukan muka yang tidak suka kepada insan pers
kami menanya kan bagunan dia jawapnya kayak tak suka. Mereka datang ke kantor karena sudah di pergoki kosong staf baru baru se akan akan aktif di kantor,”jelasnya
Dalam perspektif hukum administrasi, kondisi ini berpotensi dikategorikan sebagai maladministrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008. Tidak berjalannya pelayanan publik saat jam kerja mencerminkan kelalaian dalam menjalankan kewajiban jabatan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa dan perangkatnya memiliki kewajiban menjalankan pemerintahan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Fakta di lapangan memperlihatkan indikasi kuat adanya pengabaian tanggung jawab tersebut.
Bahkan hampir semua masyarakat yang kami temui meminta kepada APH meng audit semua kegiatan desa Pembenaan dari tahun 2023 sampai 2025 karena diduga banyak nya mark-up angaran desa dll.
(Yti).












