Berita  

AN-PP Apresiasi Langkah Walikota Tinjau Sungai Paya Sordang, Namun Kepastian Data & Bantuan Korban Banjir 2025 Harus Jelas

Padangsidimpuan, Datanewsonline.com || Lembaga Eksekutif Aliansi Nasional Pemantau Pemerintah (AN-PP) Bersama masyarakat korban bencana banjir bandang tahun 2025 menyampaikan apresiasi atas langkah Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes., yang turun langsung meninjau Desa Huta Lombang, bantaran Sungai Batang Angkola, dan Bendungan Paya Sordang.

Peninjauan tersebut merupakan langkah positif dalam melihat kondisi faktual infrastruktur, mendengarkan aspirasi masyarakat, serta mengidentifikasi kebutuhan penanganan pascabencana. AN-PP menilai perhatian terhadap kondisi bantaran sungai, kerusakan pintu air bendungan, dan belum tersedianya sistem peringatan dini merupakan bagian penting dari upaya perlindungan keselamatan masyarakat.

Namun, AN-PP berpandangan bahwa keberhasilan penanganan bencana tidak cukup diukur dari kegiatan peninjauan lapangan maupun pendataan kebutuhan infrastruktur semata. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa persoalan warga yang terdampak bencana sejak tahun 2025 memperoleh penyelesaian yang terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

PENINJAUAN LAPANGAN PATUT DIAPRESIASI, TETAPI PERSOALAN BANTUAN KORBAN HARUS DIJAWAB SECARA KONKRET

Dalam keterangan resmi Pemerintah Kota Padangsidimpuan, Wali Kota meninjau kebutuhan pembangunan pelindung tebing Sungai Batang Angkola sepanjang kurang lebih 300 meter dengan tinggi 2 meter. Pemerintah juga menyampaikan perlunya kajian teknis dan tindak lanjut sesuai kewenangan serta ketersediaan anggaran.

Di Bendungan Paya Sordang, berdasarkan informasi awal dari operator, enam dari 16 pintu air dilaporkan mengalami kerusakan dan sistem peringatan dini belum tersedia.

AN-PP memandang bahwa kedua persoalan tersebut merupakan kebutuhan serius yang harus ditindaklanjuti. Akan tetapi, terdapat persoalan lain yang tidak boleh kehilangan perhatian, yakni nasib warga korban banjir bandang 2025 yang hingga kini mengaku belum menerima bantuan, khususnya masyarakat dengan kategori kerusakan rumah ringan dan sedang.

Menurut keterangan warga yang diterima AN-PP, dokumen kerusakan rumah telah disampaikan melalui pemerintah desa dan kecamatan sejak akhir tahun 2025. Sejumlah warga juga mengaku bahwa nama mereka sudah tercatat dalam pendataan tingkat desa.

Keterangan tersebut perlu ditelusuri dan diverifikasi secara resmi oleh pemerintah melalui dokumen pendataan, hasil verifikasi, serta penjelasan mengenai mekanisme penetapan penerima bantuan.

Oleh karena itu, AN-PP menilai bahwa persoalan utama saat ini bukan semata-mata apakah pendataan ulang diperlukan, melainkan mengapa data yang sebelumnya telah disampaikan belum menghasilkan kepastian bagi warga, di mana letak kendala administrasinya, dan bagaimana pemerintah menjamin agar persoalan yang sama tidak kembali terulang.

PENDATAAN ULANG HARUS MEMILIKI TUJUAN, BATAS WAKTU, DAN KEJELASAN TANGGUNG JAWAB

Ketua Umum Lembaga Eksekutif AN-PP, Willy Alfisyahri Ritonga, menyampaikan bahwa pendataan ulang pada prinsipnya dapat diterima apabila memang diperlukan untuk memperbaiki ketidak akuratan, melengkapi dokumen, atau memastikan kondisi kerusakan rumah berdasarkan hasil verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, pendataan ulang tidak seharusnya dilakukan tanpa penjelasan mengenai status data sebelumnya.

“AN-PP mengapresiasi Wali Kota yang turun langsung melihat kondisi masyarakat dan infrastruktur. Ini merupakan langkah yang baik. Tetapi kami juga ingin menegaskan bahwa penanganan bencana tidak boleh berhenti pada peninjauan dan pengumpulan data baru. Pemerintah harus menjelaskan bagaimana data yang sudah disampaikan sejak 2025 diproses, apa kendalanya, dan kapan masyarakat mendapatkan kepastian,” ujar Willy.

Menurutnya, dalam perspektif administrasi pemerintahan, pendataan merupakan instrumen untuk mendukung pengambilan keputusan, bukan tujuan akhir dari pelayanan publik.

Data yang dikumpulkan harus memiliki kejelasan mengenai sumber, proses verifikasi, hasil penilaian, serta tindak lanjutnya. Apabila terdapat perbedaan antara data desa, kecamatan, pemerintah kota, dan pemerintah pusat, perbedaan tersebut harus dijelaskan secara terbuka agar masyarakat mengetahui penyebabnya.

“Jangan sampai warga kembali diminta mengumpulkan dokumen, tetapi tidak mengetahui apakah dokumen lama masih digunakan, apakah terdapat perubahan kategori kerusakan, siapa yang melakukan verifikasi, dan kapan hasilnya diumumkan. Pendataan harus menghasilkan kepastian, bukan menambah ketidakpastian,” tegasnya.

AN-PP menekankan bahwa pernyataan ini bukan penolakan terhadap pendataan ulang. Sebaliknya, AN-PP mendukung pembenahan administrasi apabila dilakukan secara objektif, transparan, dan tidak mengabaikan dokumen yang telah diserahkan masyarakat sebelumnya.

TINJAUAN AKADEMIS: PEMULIHAN BENCANA HARUS BERBASIS DATA, KEBUTUHAN, DAN AKUNTABILITAS

Dalam perspektif kebijakan publik, penanganan pascabencana merupakan proses yang tidak dapat disederhanakan menjadi satu kegiatan administratif.

Terdapat hubungan antara identifikasi kerusakan, penetapan kebutuhan, verifikasi penerima manfaat, perencanaan anggaran, pelaksanaan program, dan evaluasi hasil.

Apabila salah satu tahapan tersebut tidak memiliki kejelasan, maka proses pemulihan berpotensi mengalami keterlambatan atau ketidaktepatan sasaran.

Karena itu, AN-PP menilai pemerintah perlu membedakan secara tegas antara:

Pertama, penanganan infrastruktur untuk mengurangi risiko bencana berikutnya.

Pembangunan pelindung tebing Sungai Batang Angkola, pemeriksaan teknis Bendungan Paya Sordang, perbaikan pintu air, dan pengembangan sistem peringatan dini merupakan bagian dari mitigasi serta pengurangan risiko bencana.

Kedua, penanganan kebutuhan masyarakat yang telah mengalami dampak bencana.

Warga yang rumahnya mengalami kerusakan membutuhkan kepastian mengenai hasil pendataan, status pengusulan bantuan, kategori kerusakan, serta mekanisme penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan program.

Kedua kepentingan tersebut tidak seharusnya dipertentangkan.

Pemerintah dapat menjalankan penanganan infrastruktur sekaligus memastikan proses administrasi dan pemulihan masyarakat berjalan sesuai tahapan dan kewenangan masing-masing.

“Keselamatan masyarakat bukan hanya tentang mencegah bencana yang akan datang, tetapi juga tentang memastikan masyarakat yang sudah terdampak tidak kehilangan kepastian dalam proses pemulihan. Pemerintah harus mampu menjalankan kedua agenda tersebut secara beriringan,” kata Willy.

DASAR HUKUM: PEMERINTAH MEMILIKI TANGGUNG JAWAB DALAM PENANGGULANGAN DAN PEMULIHAN BENCANA

AN-PP menyampaikan bahwa terdapat sejumlah ketentuan hukum yang relevan untuk menjadi dasar evaluasi dan tindak lanjut pemerintah.

1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

Pasal 5 menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Pasal 6 mengatur tanggung jawab pemerintah, termasuk perlindungan masyarakat dari dampak bencana, pemenuhan hak masyarakat yang terkena bencana secara adil sesuai standar pelayanan minimum, pemulihan kondisi akibat bencana, serta pengalokasian anggaran penanggulangan bencana.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa penanganan bencana tidak hanya berkaitan dengan respons terhadap kejadian, tetapi juga dengan perlindungan masyarakat dan pemulihan kondisi pascabencana.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Pasal 60 mengatur pelaksanaan rehabilitasi oleh satuan kerja pemerintah daerah dan instansi terkait yang dikoordinasikan oleh kepala BPBD.

Pasal 61 menegaskan bahwa perbaikan lingkungan daerah bencana harus memperhatikan persyaratan teknis, sosial, ekonomi, budaya, dan ekosistem kawasan serta dilaksanakan berdasarkan perencanaan teknis dengan memperhatikan aspirasi masyarakat.

Pasal 62 mengatur bahwa perencanaan teknis harus didukung survei, investigasi, dan desain, termasuk data kerusakan, lokasi, korban, tingkat kerusakan, serta perkiraan kerugian.

Sementara itu, Pasal 75 dan Pasal 76 mengatur rekonstruksi pascabencana, penetapan prioritas berdasarkan analisis kerusakan dan kerugian, serta tanggung jawab pemerintah daerah terhadap rekonstruksi sesuai kewenangannya.

Dengan demikian, AN-PP memandang bahwa penanganan infrastruktur dan pemulihan masyarakat perlu didasarkan pada data yang dapat diverifikasi, perencanaan teknis, penetapan prioritas, dan koordinasi antarlembaga.

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Pasal 2 menegaskan prinsip bahwa informasi publik pada dasarnya terbuka dan dapat diakses masyarakat, dengan pengecualian yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Pasal 3 mengatur tujuan keterbukaan informasi, termasuk mendorong partisipasi masyarakat serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, efektif, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 9 mengatur kewajiban badan publik untuk mengumumkan informasi secara berkala, termasuk informasi mengenai kegiatan, kinerja, dan laporan keuangan.

Pasal 11 mengatur kewajiban menyediakan informasi yang tersedia setiap saat, termasuk keputusan badan publik beserta pertimbangannya, kebijakan dan dokumen pendukung, serta rencana kerja proyek dan perkiraan pengeluaran tahunan.

Berdasarkan prinsip tersebut, AN-PP mendorong pemerintah memberikan informasi mengenai status pendataan dan program pemulihan sepanjang informasi tersebut merupakan informasi publik yang terbuka dan tidak termasuk kategori yang dikecualikan.

AN-PP tidak meminta pembukaan data pribadi korban secara sembarangan. Yang dibutuhkan masyarakat adalah informasi mengenai proses, status, kebijakan, dan mekanisme program, dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi serta ketentuan hukum yang berlaku.

AN-PP DESAK PEMERINTAH MEMBERIKAN JAWABAN ATAS LIMA PERSOALAN

Sebagai bentuk kontrol sosial dan partisipasi masyarakat, AN-PP meminta Pemerintah Kota Padangsidimpuan, melalui perangkat daerah terkait dan koordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat sesuai kewenangannya, memberikan penjelasan atas lima persoalan berikut.

1. Bagaimana status dokumen kerusakan rumah yang telah disampaikan sejak akhir 2025?

Pemerintah perlu menjelaskan apakah dokumen tersebut telah diterima, diverifikasi, diteruskan, atau masih memerlukan perbaikan administrasi.

Jika terdapat dokumen yang tidak lengkap atau tidak sesuai, warga perlu memperoleh penjelasan mengenai kekurangan yang harus diperbaiki.

2. Apa penyebab warga kategori rusak ringan dan sedang belum menerima bantuan?

Pemerintah perlu menjelaskan apakah persoalan tersebut berkaitan dengan proses verifikasi, persyaratan program, penetapan penerima, kewenangan instansi, atau ketersediaan anggaran.

Penjelasan tersebut penting agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian.

3. Apakah pendataan ulang akan menggunakan data lama sebagai bahan verifikasi?

AN-PP meminta agar pemerintah menjelaskan apakah dokumen yang telah disampaikan sebelumnya tetap menjadi bagian dari proses administrasi.

Apabila terdapat perubahan data, kategori kerusakan, atau hasil pemeriksaan, perubahan tersebut perlu memiliki dasar dan dapat dijelaskan kepada warga yang bersangkutan.

4. Kapan pendataan ulang dimulai dan kapan hasilnya diumumkan?

Apabila pendataan ulang diperlukan, pemerintah diharapkan menetapkan jadwal yang jelas, mulai dari pelaksanaan, verifikasi, penyampaian hasil, hingga tahapan pengusulan atau tindak lanjut bantuan sesuai kewenangan.

Masyarakat perlu mengetahui tahapan dan batas waktu yang realistis agar dapat mempersiapkan dokumen serta memahami perkembangan prosesnya.

5. Bagaimana kepastian program bantuan bagi warga yang belum menerima bantuan?

Pemerintah perlu menjelaskan instansi yang bertanggung jawab, mekanisme pengusulan, sumber anggaran apabila telah ditetapkan, serta tahapan yang harus ditempuh untuk memperoleh bantuan.

AN-PP menegaskan bahwa kepastian tersebut harus disampaikan berdasarkan kondisi administrasi dan kebijakan yang sebenarnya, bukan sekadar janji tanpa dasar.

APRESIASI KEPADA WALI KOTA, NAMUN PEMULIHAN KORBAN TETAP HARUS MENJADI PRIORITAS

AN-PP kembali menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Padangsidimpuan atas peninjauan langsung ke Desa Huta Lombang dan Bendungan Paya Sordang.

Langkah tersebut menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kebutuhan infrastruktur dan keselamatan masyarakat.

AN-PP juga mengapresiasi keterlibatan perangkat daerah, camat, kepala desa, serta operator bendungan dalam memberikan informasi awal dan menyampaikan kebutuhan penanganan di lapangan.

Namun, apresiasi tersebut tidak menghilangkan tanggung jawab AN-PP sebagai lembaga pemantau untuk menyampaikan persoalan masyarakat yang belum memperoleh kepastian.

“Kami mengapresiasi Wali Kota yang turun langsung ke lapangan. Kami berharap kunjungan tersebut menjadi awal dari tindak lanjut yang konkret. Masyarakat membutuhkan hasil yang dapat diukur, bukan hanya kegiatan yang dilaporkan,” ujar Willy.

Menurut AN-PP, tindak lanjut pemerintah perlu diwujudkan dalam bentuk kejelasan status data, hasil verifikasi, pembagian tanggung jawab antarinstansi, serta informasi mengenai tahapan penanganan yang dapat dipantau masyarakat.

PERNYATAAN PENUTUP: JANGAN BIARKAN WARGA MENUNGGU TANPA KEPASTIAN

AN-PP menegaskan bahwa masyarakat korban bencana tidak sedang meminta sesuatu di luar ketentuan hukum.

Mereka meminta kepastian atas dokumen yang telah diserahkan, kejelasan proses administrasi, penjelasan mengenai alasan belum menerima bantuan, serta informasi tentang langkah yang harus ditempuh selanjutnya.

Apabila pendataan ulang memang diperlukan, pemerintah diharapkan menjelaskan tujuan dan hasil yang ingin dicapai.

Apabila terdapat kendala anggaran atau kewenangan, pemerintah perlu menyampaikan kendala tersebut secara terbuka serta menjelaskan mekanisme koordinasi yang sedang dilakukan.

Apabila terdapat perbedaan data, pemerintah perlu melakukan verifikasi secara objektif dan memberikan kesempatan kepada warga untuk memperoleh penjelasan mengenai hasilnya.

“Jangan sampai pendataan ulang menjadi alasan baru bagi masyarakat untuk kembali menunggu tanpa kepastian. Data lama harus ditelusuri, data baru harus diverifikasi, dan setiap proses harus memiliki kejelasan tindak lanjut,” tegas Willy.

AN-PP juga menegaskan bahwa perhatian terhadap Bendungan Paya Sordang dan Sungai Batang Angkola harus berjalan seiring dengan pemulihan masyarakat korban banjir bandang 2025.

Pembangunan infrastruktur merupakan bagian dari perlindungan masyarakat terhadap risiko bencana. Sementara kepastian pemulihan korban merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat yang telah mengalami dampak bencana.

Keduanya merupakan kepentingan publik yang harus ditangani secara serius, proporsional, dan sesuai kewenangan.

AN-PP berharap Pemerintah Kota Padangsidimpuan dapat menjadikan peninjauan lapangan tersebut sebagai momentum untuk memperkuat koordinasi, memperbaiki administrasi pendataan, meningkatkan transparansi, dan memberikan kepastian kepada warga korban bencana.

“Apresiasi kami sampaikan kepada Wali Kota atas langkah turun langsung ke lapangan. Namun, kami juga berharap pemerintah memberikan jawaban yang jelas kepada masyarakat. Jangan sampai warga yang sudah mengalami bencana harus kembali menghadapi ketidakpastian dalam proses pemulihan. Keselamatan, keadilan, dan kepastian pelayanan bagi masyarakat harus menjadi prioritas bersama,” tutup Willy Alfisyahry Ritonga, Ketua Umum Lembaga Eksekutif AN-PP.

LEMBAGA EKSEKUTIF ALIANSI NASIONAL PEMANTAU PEMERINTAH (AN-PP)

Willy Alfisyahry Ritonga
Ketua Umum. (RS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *