Karawang, Datanewsonline.com || Kepala SMKN 1 Pakisjaya Kabupaten Karawang, Sudarma, S.Pd., S.ST., MT., tercantum sebagai penasihat umum salah satu media online. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat ditantang segera turun tangan dan mengusut persoalan tersebut.
Dalam UU No 20 tahun 2023 tentang ASN bersifat netralitas, bebas dari intervensi, dan dilarang memiliki benturan kepentingan, sudah jelas Sudarma Kepala SMKN 1 Pakisjaya berdasarkan UU ini telah menggunakan instrumen pers tercatat sebagai Penasihat Media dan merupakan anggota media pers tersebut untuk kepentingan diri sendiri.
Pencantuman nama pejabat sekolah dalam struktur media massa bukan perkara yang patut dianggap sepele. Disdik Jabar harus memastikan kebenarannya, memeriksa status dan perannya, serta menguji kesesuaiannya dengan aturan kepegawaian yang berlaku.Sabtu 24/10/2026.
“Disdik Jabar jangan tutup mata dan jangan cuma diam! Jika benar nama kepala sekolah tercantum sebagai penasihat umum media online, segera panggil, periksa, dan buka duduk persoalannya. Kalau terbukti melanggar aturan, tindak tegas sesuai ketentuan!” tegas seorang wali murid yang namanya minta dirahasiahkan, Sabtu (24/10/2026).
Jangan sampai persoalan ini berhenti pada klarifikasi formalitas. Publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang, bukan jawaban normatif tanpa kepastian.
Kini bola ada di tangan Disdik Jabar. Berani memeriksa secara terbuka atau membiarkan polemik ini terus menggantung?
Dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik sudah jelas bahwa seorang jurnalis harus independen sehingga berita yang berjudul “Ketika Wartawan Merangkap Orangtua Murid, Kritik Boleh, tetapi Masa Depan Anak Jangan dipertaruhkan,” melalui media WBN yang didalamnya merupakan penasihatnya Sudarma selaku Kepala SMKN 1 Pakisjaya Karawang ini tidak netral, tidak berimbang hanya tendensius seorang Sudarma.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi. Konfirmasi kepada SMKN I Pakisjaya Sudarma, dan pihak media terkait perlu dilakukan sebelum menarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.(Tim/red)


