Indragiri Hilir, Datanewsonline.com || Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengupayakan penyelesaian perkara tindak pidana melalui pendekatan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif dalam kasus dugaan pencurian sepeda motor yang melibatkan tersangka Yudika Saputra dan korban Tomi Susanto.
Upaya perdamaian tersebut berlangsung di Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Inhil, Selasa (27/10/2026). Kegiatan ini menjadi langkah bersejarah karena disebut sebagai pelaksanaan restorative justice pertama yang dilakukan Kejari Inhil di Kabupaten Inhil.
Selain mengedepankan penyelesaian perkara yang humanis, Kejari Inhil juga berencana memperluas jangkauan pelayanan hukum dengan mendirikan sejumlah kantor di wilayah-wilayah terpencil di Kabupaten Inhil. Langkah ini diharapkan dapat mendekatkan pelayanan kejaksaan kepada masyarakat yang selama ini menghadapi kendala jarak dan akses geografis.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Inhil H. Herman, Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Inhil, Kasi Pidana Umum (Pidum) beserta jajaran, pihak kepolisian, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat yang ikut mengawal proses perdamaian.
Bupati Inhil H. Herman menyambut baik upaya penyelesaian perkara melalui pendekatan Keadilan Restoratif. Menurutnya, penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial dapat menjadi salah satu upaya menghadirkan keadilan yang lebih humanis bagi masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir mendukung upaya penegakan hukum yang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Kami berharap pendekatan ini dapat menjadi solusi yang baik bagi pihak-pihak yang terlibat, sekaligus memperkuat kesadaran hukum di tengah masyarakat,” ujar Herman.
Ia juga berharap rencana perluasan pelayanan Kejari Inhil hingga wilayah terpencil dapat direalisasikan agar masyarakat lebih mudah memperoleh akses terhadap pelayanan dan pendampingan hukum.
Dalam keterangannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhil, Johannes Harysuandy Siregar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa upaya penyelesaian perkara melalui keadilan Restoratif dilakukan dengan mempertemukan korban dan tersangka untuk mencapai kesepakatan damai serta memulihkan hubungan sosial yang terdampak akibat tindak pidana.
Namun, ia menegaskan bahwa proses perdamaian tersebut belum serta-merta menghentikan perkara. Permohonan penghentian penuntutan masih harus melalui mekanisme dan persetujuan pimpinan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan memohonkan persetujuan kepada pimpinan, karena yang memiliki kewenangan untuk memutuskan permohonan penghentian perkara dengan pendekatan Restorative Justice ini adalah Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Riau. Setelah mendapat persetujuan beliau, kami akan memohonkan penetapan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan,” ujarnya.
Ia berharap seluruh tahapan dapat berjalan lancar sehingga permohonan penghentian penuntutan dapat dikabulkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurut Johannes, salah satu tantangan dalam penerapan keadilan Restoratif adalah mempertemukan korban dan tersangka untuk mencapai kesepakatan damai. Sebagai korban, seseorang tentu dapat merasakan sakit hati, kecewa, dan ketidakpuasan atas perbuatan yang dialaminya.
Karena itu, pendekatan keadilan Restoratif tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengupayakan pemulihan hubungan antara korban, tersangka, dan keluarga masing-masing.
“Kami memahami bahwa sebagai korban, tentu ada rasa sakit, kecewa, dan ketidakpuasan atas perbuatan tersangka. Akan tetapi, pendekatan penegakan hukum ke depan bukan hanya tentang menghukum pelaku, melainkan juga bagaimana memulihkan hubungan antara korban dan tersangka serta keluarga yang ikut terdampak,” ungkapnya.
Ia menilai, pemenjaraan tidak selalu mampu menyelesaikan seluruh persoalan maupun memulihkan luka sosial yang timbul akibat tindak pidana. Melalui perdamaian, kedua belah pihak diharapkan dapat saling memaafkan dan memperbaiki hubungan yang sempat terganggu.
“Kami meyakini bahwa dengan dipenjarakannya pelaku, belum tentu luka yang dirasakan korban bisa selesai. Namun, melalui perdamaian dan pemulihan hubungan, kedua belah pihak diharapkan dapat saling memaafkan, saling menerima, dan kembali menjalin hubungan baik,” katanya.
Meski demikian, Johannes menegaskan bahwa penerapan keadilan Restoratif tetap memiliki batasan. Tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme tersebut karena harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Bagi perkara yang memenuhi persyaratan, pendekatan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada korban untuk memperoleh pemulihan, sekaligus menjadi pembelajaran bagi tersangka agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Bagi pelaku dan korban yang bisa kami damaikan, yang bisa kami pulihkan rasa sakitnya, serta memenuhi syarat-syarat yang diatur undang-undang, pendekatan ini akan kami tawarkan sebagai salah satu upaya penyelesaian perkara,” jelasnya.
Momen haru mewarnai proses perdamaian tersebut ketika kedua belah pihak, yakni tersangka Yudika Saputra dan korban Tomi Susanto, saling berpelukan setelah mencapai kesepakatan damai. Suasana itu menjadi simbol saling memaafkan dan harapan untuk memulihkan hubungan yang sempat terganggu akibat perkara dugaan pencurian sepeda motor tersebut.
Peristiwa tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa pendekatan Restorative Justice tidak hanya berfokus pada penyelesaian perkara secara hukum, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan, pemulihan hubungan sosial, serta kesempatan bagi kedua belah pihak untuk melangkah ke depan dengan lebih baik.(Yti)












