Kuansing || Datanewsonline.com – Dugaan aktivitas pemurnian emas ilegal yang diduga milik seseorang yang dikenal dengan nama Bujang, owner takoci mura beroperasi secara sembunyi-sembunyi di Desa Pulau Kalimanting, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau. Kegiatan ini berlangsung setiap hari, mulai dari sore hari hingga larut malam, demikian dikatakan salah seorang warga tempatan pada media ini, Selasa (20/10/2026).
Seorang warga Desa Pulau Kalimanting yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku sangat terganggu dengan aktivitas tersebut.
Ia menyebut bahwa kegiatan itu dimulai pada sore hari, terlihat banyak sepeda motor yang datang berbondong-bondong menuju lokasi yang diduga tempat pemurnian emas ilegal tersebut.
Suara keramaian dan aktivitas di lokasi tersebut terdengar bising dan sangat mengganggu ketenangan warga sekitar, terutama pada jam istirahat ibadah dan istirahat warga.
“Setiap sore banyak motor berbondong-bondong ke sana. Suaranya ribut sekali, sampai larut malam. Kami warga merasa tidak tenang,” ungkapnya.
Warga juga menyampaikan bahwa bahan baku emas yang dimurnikan diduga berasal dari hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah tersebut.
Meresahkan aktivitas yang terus berlangsung, warga memohon kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti informasi ini dan bertindak tegas, agar ketenteraman warga kembali terjaga dan aktivitas ilegal tersebut segera dihentikan.
Diketahui kegiatan pemurnian emas ilegal ini telah melanggar undang-undang di Negara Republik Indonesia diantaranya :
1. UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 158: Setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,-.
Pasal 160: Pengolahan dan/atau pemurnian mineral tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,-.
2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98: Melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa izin lingkungan yang menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan hidup, diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,-.
Penulis: Roger Claudio.












